Selasa, 26 Maret 2013

Kepala Sekolah

MAKALAH
KEPALA SEKOLAH
Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Profesi Kepandidikan yang Diampu oleh Dra. Ika Irnawati, M.Pd
HALAMAN JUDUL

Oleh:
Bhakti Prasetyo (12144600032)
Dwi Antoro (12144600011)
Niko Dian Mahardika (12144600019)
Astin Ristiana Nurvidda (12144600009)


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur selalu kami panjatkan atas kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berjuta kenikmatan sehingga kami berkesempatan untuk menyusun satu karya ilmiah berupa makalah yang berjudul “Kepala Sekolah”.
Dalam penyusunan makalah ini kami banyak mengutip dan menyadur dari sumber-sumber yang sesuai sehingga makalah ini up to date dengan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia.
Kami berharap makalah ini dapat menjadi salah satu referensi ataupun pedoman bagi mahasiswa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya sehingga dapat memperkaya pengetahuan umum tentang dunia pendidikan.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak lyang terkait dalam pembuatan makalah ini. Saran dan krtitik akan dapat memacu kreatifitas kami dalam semua penulisan yang kami susun berikutnya.

Yogyakarta ,20 Maret 2013

Penyusun




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL    1
KATA PENGANTAR    2
DAFTAR ISI    3

BAB I  PENDAHULUAN    1
A. Latar Belakang    1
B. Rumusan Masalah    2
C. Tujuan    2
    
BAB II  PEMBAHASAN    4
A. Definisi Kepala Sekolah    4
B. Peraturan Peraturan yang Menaungi Kepala Sekolah    5
C. Persyaratan Kepala Sekolah    8
D. Sistem Penggajian    10
E. Tugas-Tugas Kepala Sekolah    11
F. Pembinaan Kepala Sekolah    14
G. Pengembangan Karier Kepala Sekolah    16
H. Organisasi Profesi    17
I.  Kode Etik Kompetensi    19

BAB III PENUTUP    22
A. Kesimpulan    22
DAFTAR PUSTAKA    23




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Paradigma baru manajemen pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas secara efektif dan efisien, perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam hal ini, pengembangan SDM merupakan proses peningkatan kemampuan manusia agar mampu melakukan pilihan-pilihan. Proses pengembangan SDM tersebut harus menyentuh berbagai bidang kehidupan yang tercermin dalam pribadi pimpinan, termasuk pemimpin pendidikan, seperti kepala sekolah.
Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola pendidikan di sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Indonesia nomor : 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”.
Namun kenyataan di lapangan masih banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan ini disebabkan karena dalam proses pengangkatannya tidak ada trasnfaransi, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat serta banyak faktor penghambat lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mengimplikasikan rendahnya produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan output)

B.    Rumusan Masalah
Mengingat latar belakang diatas, maka dirumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:
1.    Apa pengertian Kepala Sekolah?
2.    Undang-undang apa saja yang mengatur Kepala Sekolah itu?
3.    Bagaiman syarat-syarat seorang Kepala Sekolah itu?
4.    Apa tugas Kepala Sekolah?
5.    Bagaimana siistem pemberian Imbalan seorang kepala sekolah?
6.    Bagaimana pembinaan kepala sekolah?
7.    Bagaimana pengembangan karier kepala sekolah itu?
8.    Apa saja kode etik kepala sekolah?
9.    Bagaimana organisasi profesi kepala sekolah?

C.    Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk:
1.    Menjelaskan tentang pengertian kepala sekolah.
2.    Menjelaskan tentang peraturan hukum yang mengatur kepala sekolah.
3.    Menjelaskan syarat dan ketentuan seorang kepala sekolah.
4.    Menjelaskan tentang sistem penggajian kepala sekolah.
5.    Menjelaskan tentang tugas kepala sekolah.
6.    Menjelaskan kegiatan pembinaan kepala sekolah.
7.    Menjelaskan tentang perkembangan karir kepala sekolah.
8.    Menjelaskan tentang organisasi profesi kepala sekolah.
9.    Menjelaskan tentang kode etik kepala sekolah.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Kepala Sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi secara umum sekolah atau lembaga di mana tempat menerima dan memberi pelajaran.
Sebagai pemimpin pendidikan, dilihat dari status dan cara pengangkatannya tergolong pemimpin resmi, formal leader, atau status leader. Status leader bisa meningkat menjadi fungsional leader. Tergantung dari prestasi dan kemampuan di dalam memainkan peranannya sebagai pemimpin pendidikan sekolah yang telah diserahkan pertanggungjawaban kepadanya.
Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Istilah kepemimpinan pendidikan mengandung dua pengertian di mana kata “pendidikan” menerangkan dalam lapangan apa dan dimana kepemimpinan itu berlangsung dan sekaligus menjadi sifat dan ciri-ciri bagaimana yang harus dimiliki pemimpin itu. Menurut Hadari Nawawi: “kepemimpinan adalah kemampuan menggerakkan, memberikan motivasi dan mempengaruhi orang-orang agar bersedia melakukan tindakan-tindakan yang terarah pada pencapaian tujuan.
Kepala sekolah adalah orang yang terpandang di lingkungan masyarakat sekolah. Ia adalah pusat teladan bagi warga sekolah dan warga masyarakat di sekitar sekolah, karena itu kepala sekolah wajib melaksanakan petunjuk tentang usaha peningkatan ketahanan sekolah. Pada umumnya kepala sekolah memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin di bidang pengajaran dan pengembangan kurikulum, administrasi personalia staf, hubungan masyarakat, “school plan” dan perlengkapan organisasi sekolah.
Jabatan kepala sekolah/madrasah bila dikaitkan dengan pengertian professional adalah suatu bentuk komitmen para anggota profesi untuk selalu meningkatkan kompetensianya yang bertujuan agar kualitas kinerjanya dalam menjalankan dan memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah/madrasah untuk mau bekerja sama dalam mencapai tujuan.
Menjadi seorang kepala sekolah yang professional tidaklah mudah, karena ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, misalnya saja seorang kepala sekolah harus memiliki standar tertentu seperti kualifikasi umum dan kualifikasi khusus, serta harus mempunyai kompetensi-kompetensi tertentu.

B.    Peraturan Peraturan yang Menaungi Kepala Sekolah
Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting,  serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh  orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian,  sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.
Dalam rangka  menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007- yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship),  kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Terdapat beberapa catatan penting saya dari  isi  peraturan ini, yakni:
Catatan 1:
Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yaitu memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (Pasal 2 Ayat 3 point b).
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta  pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. (Pasal 3 Ayat 1)
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. (Pasal 7 Ayat 2).
Dalam pandangan manajemen, sertifikat bisa dianggap sebagai bukti formal atas kelayakan dan kewenangan  seseorang untuk memangku jabatan tertentu. Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah  tanpa disertai Sertifikat Kepala Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Jika seorang guru direkrut menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses  sim salabim seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini,  maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti  ini sehingga  sekolah benar-benar  dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.
Catatan 2:
Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 4 Ayat 2)
Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. (Pasal 9 Ayat 1). Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. (Pasal 9 Ayat 3)
Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (Pasal 12 Ayat 1). Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (Pasal 12 Ayat 2). Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (Pasal 12 Ayat 3)
Pasal-pasal di atas adalah pasal yang berkenaan dengan peran pengawas sekolah. Pasal-pasal tersebut mengisyaratkan bahwa pengawas sekolah perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah.  Di beberapa tempat, dalam urusan  rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah kadang hanya diposisikan sebagai “penonton” belaka.  Lebih parah lagi, malah yang dilibatkan  justru orang-orang  yang sebenarnya tidak berkepentingan langsung dengan pendidikan, biasanya hadir dalam bentuk “titipan sponsor”.
Hadirnya peraturan ini, juga membawa konsekuensi logis akan perlunya kebijakan penilaian kinerja kepala sekolah disetiap  daerah, yang di dalamnya perlu melibatkan Pengawas Sekolah. Kendati demikian, di beberapa tempat kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah tampaknya belum bisa  dikembangkan menjadi kebijakan resmi Dinas Pendidikan setempat.
Dengan adanya niat baik pemerintah untuk meilibatkan dan memberdayakan peran pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal  yang telah disebutkan di atas, tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pengawas sekolah itu sendiri.
Untuk mengimbangi kebijakan baru ini sekaligus mendapatkan  kejelasan hukum tentang pengawas dan kepengawasan sekolah. Secara pribadi,  saya berharap kiranya pemerintah pun dapat segera menerbitkan Peraturan tentang Penugasan Guru sebagai Pengawas  Sekolah, untuk melengkapi peraturan-peraturan sebelumnya, khususnya yang tertuang dalam Permendiknas No. 12  Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.

C.    Persyaratan Kepala Sekolah
Persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, tercantum dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Syarat-syarat Kepala Sekolah pasal 2, yaitu:
1.    Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
2.    Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.    beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c.    berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d.    sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e.    tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.    memiliki sertifikat pendidik;
g.    pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak  luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
h.    memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpassing;
i.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan;
j.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir. 
3.    Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a.    berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b.    memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
4.    Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a.    memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b.    mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c.    mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

D.    Sistem Penggajian
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sehingga sistem penggajian berdasar pada penggajian PNS.
Besaran gaji yang diterima seorang PNS baru, bisa dikatakan masih di bawah gaji karyawan swasta. Namun, pemerintah secara konsisten menaikkan gaji PNS setiap tahun dengan besaran yang dihitung mempertimbangkan tingkat inflasi.
Aturan hukum mengenai besaran gaji yang diterima PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengalami perubahan sebanyak 14 kali. Dengan demikian, terhitung sejak 1977, sudah 14 kali PNS mengalami kenaikan atau penyesuaian gaji.
Sebenarnya, berapa gaji yang diterima seorang PNS baru? "Pegawai yang baru masuk gaji pokok sekitar Rp 1,6 juta. Jika ditambah tunjangan-tunjangan maka take home pay sekitar Rp 2 juta," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Eko Prasojo kepada merdeka.com.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok PNS untuk golongan Ia sekitar Rp 1,8 juta, Ib sekitar Rp 1,9 juta, Ic sebesar Rp 2 juta, dan Id sebesar Rp 2,1 juta. Sedangkan untuk PNS golongan IIa sebesar Rp 2,6 juta, IIb sekitar Rp 2,75 juta, IIc sekitar Rp 2,86 juta, dan IId sekitar Rp 2,98 juta.
Untuk PNS golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 sedang untuk masa kerja 32 tahun gaji pokoknya Rp 3,3 juta, IIIb masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3,4 juta, IIIc masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3,59 juta, dan IIId masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3,74 juta. Sedangkan untuk gaji pokok PNS golongan IVa sekitar Rp 3,9 juta, IVb sebesar Rp 4 juta, IVc mengantongi gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, IVd dengan gaji pkok Rp 4,4 juta dan golongan IVe mendapat Rp 4,6 juta.
E.    Tugas-Tugas Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator
1.    Selaku Edukator.
Kepala sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
2.    Selaku manager mempunyai tugas:
a.    Menyusun perencanaan
b.    Mengorganisasikan kegiatan
c.    Mengarahkan kegiatan
d.    Mengkoordinasikan kegiatan
e.    Melaksanakan pengawasan
f.    Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
g.    Menentukan kebijaksanaan
h.    Mengadakan rapat
i.    Mengambil keputusan.
j.    Mengatur proses belajar mengajar.
k.    Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBS.
l.    Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
m.    Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
3.    Selaku administrator.
Bertugas menyelenggarakan Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang, 10 K
4.    Selaku supervisor
Bertugas menyelenggarakan Supervisi mengenai :
a.    Proses belajar Mengajar.
b.    Kegiatan Bimbingan dan Konseling.
c.    Kegiatan Ekstrakurikuler.
d.    Kegiatan ketatausahaan.
e.    Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait.
f.    Sarana dan prasarana.
g.    Kegiatan OSIS.
h.    Kegiatan 10K.
5.    Selaku leader.
    Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.
    Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa.
    Memiliki visi dan memahami misi sekolah.
    Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah.
    Membuat, mencari dan memilih gagasan baru.
6.    Selaku inovator.
a.    Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan.
b.    Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan.
c.    Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat.
7.    Selaku motivator.
a.    Mengatur ruang  kantor yang konduktif untuk bekerja.
b.    Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK.
c.    Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum.
d.    Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar.
e.    Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur.
f.    Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan.
g.    Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan.
h.    Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya,
Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Sekolah.
F.    Pembinaan Kepala Sekolah
konsep pembinaan profesionalisme Tenaga Kependidikan (termasuk kepala sekolah dan pengawas sekolah) dengan melalui 4 kegiatan pokok, pertama melalui penyusunan regulasi sebagai payung operasional yang mampu memberikan arah pembinaan profesionalisme tenaga kependidikan, kedua penyusunan standarisasi kompetensi tenaga kependidikan sebagai acuan peningkatan kompetensi profesionalisme maupun sertifikasi dalam rangka menjamin mutu tenaga kepndidikan, ketiga melalui advokasi yang dimaksudkan adalah pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal, dan yang keempat memberikan subsidi atau blockgrant kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan menengah baik pendidikan formal maupun non formal.
Keempat pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan dalam:
a.    menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b.    mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
c.    memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Jabatan kepala sekolah adalah seorang guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah, oleh karena itu masih memiliki kewajiban jam mengajar tatap muka minimal 6 jam pelajaran. Menurut PP No. 19 Tahun 2005 pasal 38 seorang guru dapat menjadi kepala sekolah, harus memenuhi kriteria yang meliputi:
a.    Berstatus sebagai guru;
b.    Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; dan
d.    Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Kegiatan pembinaan profesionalisme kepala sekolah dan pengawas sekolah seperti yang dijelaskan sebelumnya dengan melalui empat strategi, rancangan kegiatan pembinaaan dirinci dalam tiga kegiatan besar, yaitu:
a.    Pengadaan dan pemenuhan kebutuhan Tenaga Kependidikan pada pendidikan dasar dan menengah:
1)    Pemetaan kebutuhan tenaga kependidikan, perencanaan rekrutmen dan seleksi,
2)    Penempatan dengan peyebaran secara proporcional.
b.    Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan:
1)    Peningakatn kompetensi,
2)    Peningkatan kualifikasi,
3)    Sertifikasi kompetensi.
4)    Pengembangan mutu Tendik bertaraf Internasional.
5)    Pengembangan “Capacity Building”.
c.    Penghargaan dan Perlindungan Profesi Tenaga Kependidikan;
1)    Evaluasi kinerja Tenaga Kependidikan,
2)    Penghargaan atas kinerjanya,
3)    Pengembangan karir, dan
4)    Perlindungan profesi (hukum, kesejahteraan, pelaksanaan tugas dan lain-lain)

G.    Pengembangan Karier Kepala Sekolah
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2.    Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru dan Kepala Sekolah yang baru:
1.    III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2.    III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3.    III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4.    III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5.    IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6.    IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7.    IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8.    IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.


H.    Organisasi Profesi
Menurut Hasibuan “Organisasi adalah suatu sistem perserikatan formal dari dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu”. (2007:5). Organisasi bersama dalam kelompok kerja di dunia pendidikan diantaranya:  (Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS), Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (FKKPS)).
Namun keberadaan kelompok kerja atau forum tersebut keberadaannya belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru.
    Menurut Dirjen Dikdasmen Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) adalah:“Kelompok kerja kepala sekolah yang anggotanya terdiri dari semua kepala sekolah pada gugus sekolah yang bersangkutan dimaksudkan sebagai wadah pembinaan profesional bagi kepala sekolah dalam upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah baik yang terkait dengan edukatif maupun manajemen sekolah dan pada akhirnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada ruang lingkup tugas dan tanggung jawab sekolah masing-masing dan peningkatan mutu pada skala yang lebih luas yakni di tingkat gugus”(1996).
    Dengan adanya perubahan paradigma pendidikan sekarang ini mengharuskan adanya perubahan fungsi dan peran kepala sekolah. Kepala sekolah tidak lagi menjalankan kebijakan-kebijakan yang bersifat sentralistik tetapi bergeser kearah desentralistik serta managemen partisivatif. Kepala sekolah tidak lagi bekerja secara individual yang cerdas tetapi harus bekerja secara team work yang cerdas. Kepala sekolah dituntut harus pro-aktif dan mampu melakukan perubahan-perubahan di sekolah yang mampu meningkatkan mutu sekolah pada khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya.
Tujuan dari KKKS diantaranya adalah:
a.    Memberi kesempatan kepada anggota KKKS untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
b.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota KKKS.
c.    Memberdayakan dan membantu anggota KKKS dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
d.    Meningkatkan kompetensi dan kinerja anggota KKKS dalam peningkatan hasil belajar mengembangkan profesionalitas guru.
e.    Meningkatkan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
f.    Mendorong guru untuk memiliki kemampuan menggunakan metode pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM) di dalam kelas yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
g.    Membantu kepala sekolah untuk perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi akademik kepala sekolah, dan persiapan kepala sekolah dalam menghadapi proses sertifikasi.

I.    Kode Etik Kompetensi
1.    Kompetensi Kepribadian
a.    Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin:
b.    Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:
c.    Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:
d.    Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:
e.    Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:
2.    Kompetensi Manajerial
a.    Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:
b.    Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:
c.    Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
d.    Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
e.    Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
f.    Mampu mengelola hubungan sekolah-masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
g.    Mampu mengelola kesiswaan, terutamadalam rangka penerimaam siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
h.    Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
i.    Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
j.    Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
k.    Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
l.    Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:
m.    Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
n.    Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:
o.    Terampil dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatkan pembelajaran dan manajemen sekolah:
p.    Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaaan sekolah dan sebagai sumber belajar siswa:
q.    Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:
3.    Kompetensi Supervisi
a.    Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:
b.    Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:
4.    Kompetensi Sosial
a.    Terampil bekerja sama dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:
b.    Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:
c.    Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kepala sekolah mempunyai peranan yang penting dalam organisasi sekolah, ini berarti bahwa apa yang dikerjakannya akan sangat berpengaruh terhadap jalannya proses pendidikan di sekolah, sehingga secara ideal kinerja kepala sekolah harus dapat menciptakan situasi organisasi pendidikan sekolah yang efektif. Kualitas kinerja kepala sekolah akan sangat ditentukan oleh bagaimana seorang kepala melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengelola pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuan dan motivasi kerjanya.











DAFTAR PUSTAKA
Soekarto, Indarafachrudi. 2006. Bagaimana Memimpin Sekolah yang efektif. Bogor: Ghalia Indonesia
Sudarwan Danim. 2002. Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kepandidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
http://putraews.blogspot.com/kode-etik-kompetensi-kepala-sekolah.html (diakses pada 28 Februari 2013 15:07:51)
http://www.tuanguru.com/ tugas-pokok-kepala-sekolah.html (diakses pada 25 Februari 2013 12:45:13)
http://www.merdeka.com/uang/berapa-gaji-pns.html (Diakses pada 07 Maret 2013 11:28:54)

3 komentar: